Rabu, 17 Mei 2017 15:06 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Jajaran Polrestabes Bandung membekuk 58 tersangka dari 47 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap dalam waktu sepekan terakhir sejak tanggal 9 Mei - 16 Mei 2017.
"Polrestabes Bandung mengungkap pencurian dengan kekerasan berjumlah 47 kasus, yang terjadi di berbagai wilayah. Dari 47 kasus tersebut 58 tersangka bisa kita tangkap dan proses," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/5/2017).
Hendro menuturkan, seluruh pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi mulai dari menjabret, menganiaya, menendang korban, bahkan hingga melakukan pembacokan terhadap korbannya.
"Setelah itu mengambil barang-barang yang dimiliki korban. Mereka tidak memperdulikan keselamatan korban, ada beberapa korban yang mengalami luka berat yang hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," katanya.
Lanjut dia, rata-rata pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas sebagai pembuntuti korban, penyurvei, pengeksekusi, hingga berperan sebagai joki.
"Rata-rata pelaku ini minimal dua orang bisa empat orang bisa, enam orang," katanya.
Dikatakan Hendro, dari 58 pelaku beberapa diantaranya pun merupakan pelaku lama. Bahkan, dua orang di tembak mati karena melawan saat akan diamankan beberapa waktu lalu.
"Pelaku berasal dari bermacam-macam daerah, ada yang dari Bandung, Cianjur, Majalengka. Tapi rata-rata di Jabar," katanya.
Dari tangan seluruh tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tas rampasan, beberapa golok, celurit, kampak, serta 12 motor dari hasil curian dan yang digunakan pelaku.
sumber: antara