Rabu, 17 Mei 2017 14:35 WIB
MATARAM, Tigapilarnews.com - Polda NTB menangkap seorang pria berinisial EA (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, yang bersangkutan terindikasi kerap melakukan transaksi narkoba dengan para wisatawan asing maupun lokal di kawasan wisata tersebut," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP AA Gede Agung di Mataram, Rabu (17/5/2017).
Indikasi itu terungkap setelah petugas kepolisian menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti dari tempat tinggalnya yang ada di salah satu bungalow di Gili Trawangan.
Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian antara lain seperangkat alat isap sabu lengkap dengan dua pipet kaca bening beserta kompor pembakar.
Untuk barang bukti narkoba, kata dia, petugas menemukan 26 poket plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,94 gram dan satu poket ganja kering seberat 0,87 gram.
Ada juga ditemukan barang bukti yang menguatkan peran EA sebagai pengedar narkoba, di antaranya dua bungkus klip plastik, satu timbangan digital, alat pres klip plastik bening sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualannya sebanyak Rp650 ribu.
"Begitu juga dengan telepon genggam pribadinya kita amankan untuk menelusuri jaringannya," ujar Gede Agung.
Karena itu, EA untuk sementara dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk dugaan sebagai pengedar, ada di Pasal 114. Mungkin nantinya akan ada penambahan untuk Pasal 127, tentang penyalahgunaan narkotika, karena hasil tes urine positif," ucapnya.
sumber: antara