Rabu, 17 Mei 2017 12:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husain sebagai tersangka kasus dugaan pornografi Chat mesum 'baladacintarizieq'.
Namun, hingga sampai saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya belum menemukan atau memeriksa penyebar dari situs 'baladacintarizieq' yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyebar 'baladacintarizieq' yang sempat viral di media sosial juga bisa dijerat pidana, apalagi bila ada yang melaporkan.
"Bisa juga kena pidana, apalagi ada yang melapor penyebar itu," ujar Argo di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Meski demikian, kata Argo, polisi juga bisa menindak penyebar situs 'baladacintarizieq' tanpa ada laporan dari masyarakat.
"Bisa juga tanpa ada laporan tapi kan memudahkan kalau ada yang lapor kita bisa nyari," tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.