Rabu, 17 Mei 2017 11:59 WIB
BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua orang buruh bangunan karena tertangkap tangan telah mengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Kedua buruh itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat di mana keduanya diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua buruh itu dilakukan petugas pada Senin (15/5/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat ditangkap kedua buruh budak sabu-sabu itu sedang berada di Jalan Swadaya Tani RT10 RW01 tepatnya di pinggir jalan Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara.
"Mereka tertangkap tangan saat kami bekuk dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dan uang tunai sebesar Rp100.000," ucap alumni Akpol 1993.
Pria yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, hasil interogasi polisi kedua pelaku diketahui bernama Selamat alias Ebong (22) dan Ishak alias Isak (33) pekerjaan buruh, kedua pelaku merupakan warga Jalan Swadaya Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Resnarkoba beserta barang buktinya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Anjar sapaan akrab Kapolresta juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara untuk Ebong dan Isak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Mari sama-sama kita perangi Narkoba dan masyarakat diminta proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah mereka masing-masing," ujar.
Polisi tidak akan berhasil dalam memberantas peredaran Narkoba tanpa ikut serta elemen masyarakat. Mari berantas Narkoba bersama-sama demi masa depan para generasi muda, demikian Kapolresta Banjarmasin.
sumber: antara