Rabu, 17 Mei 2017 11:00 WIB
DENPASAR, Tigapilarnews.com - Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengancam akan memberikan tindakan tegas terhadap empat tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari ruang tahanan pada Selasa (16/5/2017).
"Jika dalam waktu satu kali 24 jam keempat tahanan ini tidak menyerahkan diri maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa penembakan atau tindakan lainnya sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bagian Umum BNNP Bali, AKBP Sang Gede Sukawiyasa di Denpasar, Rabu (17/5/2017).
Menurut dia, keempat tahanan yang berhasil kabur itu berusaha membobol pentilasi ruang kamar mandi dengan memotong trali menggunakan gergaji besi.
Selanjutnya keempat tahanan itu berhasil kabur dengan melompat ke lorong belakang gedung setinggi 2,5 meter.
Keempat tahanan itu yakni I Wayan Lengkong Murdana alias Lengkong (40) asal Banjar Pejarakan Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng yang ditahan sejak 24 Januari 2017 kasus kepemilikan 13,05 gram sabu-sabu dan Heri Agus Sugiano Alias Gus Topi (46) alamat Jalan Gading IIIA/24, Rt 004 Rw 001 Desa/Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang-Jatim yang ditahan sejak 15 Maret 2017 kasus kepelimikan 13,53 gram sabu-sabu.
Selanjutnya I Wayan Putu Semara Yasa (33) alamat Banjar Tegah Linggah Karangsem yang ditahan sejak 15 Maret 2017 kasus kepemilikan 0,90 gram sabu-sabu dan Muhammad Feri Ariadi (27) alamat Jalan Pulau Buru 46 Denpasar Barat yang ditahan sejak 12 Mei 2017 kasus kepemilikan 7,69 gram sabu-sabu.
Foto keempat tahanan tersebut sudah disebarkan di beberapa tempat umum sehingga semua masyarakat yang mengetahui keberadaanya agar segera melaporkan ke petugas.
Selain itu, BNNP Bali juga mengusulkan penambahan pegawai dan kamera pengintai untuk mengantipasi adanya hal buruk tersebut terulang kembali.
sumber: antara