Selasa, 16 Mei 2017 21:11 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Kementrian Tenaga Kerja akan mencari tahu apakah benar dua perusahaan yang mengirim Tenaga Kerja Wanita ke Timur dengan menggunakan visa umroh.
"Kita akan cek di kantor nanti, apakah dua perusahaan tersebut ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau memang izin nya sudah di cabut atau di skorsing, nanti kita cek dulu," kata anggota Bidang Pengawasan Kemenaker, Sagala di Bekasi, Selasa (16/5/2017).
Terkait dengan pelarangan Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di wilayah Timur Tengah, Sagala membenarkan jika memang ada peraturan Pemerintah Seperti itu.
"Memang ada pelarangan TKI untuk berangkat bekerja ke Timur Tengah. Kalau memang modusnya pakai Visa Umroh, yang paling dirugikan orangnya ini, SDM nya ini kasian. " katanya.
Diketahui jika tempat penampungan TKI di Kampung Cikunir Bulak, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sudah ada sejak tahun 2000, dan semenjak Peraturan Pemerintah yang melarang Pengiriman TKI ke Timur Tengah, sebanyak ratusan orang yang berasal dari Jawa Barat dan daerah lainya telah diberangkatkan ke Timur tengah dengan Visa Umroh.
"Dia akan tetap dilindungi, itu kewajiban Negara melindungi warganya, tetapi cukup sulit untuk melacak TKI tersebut, karena berangkat dari perusahaan yang tidak jelas," ungkapnya.
Sementara itu terkait penggeledahan, Sagala mengatakan jika pihaknya belum mengatahui, apa saja yang sudah dibawa Bareskrim Mabes Polri.
"Saya dapat info dari Bareskrim, kita disuruh ikut. Tadi memang dibawa beberapa dokumen, tetapi kita tidak tahu hasilnya seperti apa, tunggu saja hasil dari Bareskrim," tutup dia.