Selasa, 16 Mei 2017 18:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam rangka evaluasi terhadap kualitas udara bersih di DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan uji emisi terhadap sebanyak 2000 kendaraan.
Tak hanya itu, pengukuran udara ambien dan pengukuran traffic counting (kepadatan lalu lintas) juga akan dilakukan pertanggal 16-18 Mei 2017.
"Sejumlah kendaraan akan dihentikan sejenak untuk melakukan rangkaian pengetesan terhadap kendaraanya. Untuk pengukuran udara ambien, kami melakukan pengecekan terhadap kualitas udara yang ada di sekitar masyarakat, yang ketiga adalah pengukuran traffic counting atau kepadatan lalu lintas," ujar Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Jakarta Pusat, Evi Sulistiawati, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
Evi menjelaskan, uji emisi hanya berlangsung 1 hingga 2 menit. Adapun tepatnya untuk hari ini pertama uji emisi dilakukan di depan Gedung Proklamasi, sedangkan pengukuran ambien dan traffic counting di depan Gedung Naskah Proklamasi.
Lanjutnya, di hari kedua, uji emisi dilakukan di depan Monas, sedangkan pengukuran ambien dan traffic counting akan dilakukan di depan balai kota. Lalu, hari ketiga uji emisi di depan Gelora Bung Karno (GBK), di depan pintu 1 Senayan, sedangkan pengukuran ambien dan traffic counting dilakukan di depan gedung TVRI.
"Proses uji emisi dilakukan hanya 1 sampai 2 menit. Setelah kendaraan memasuki area uji, akan dilakukan pendataan terkait merek kendaraan, nomor polisi, serta cc dan tahun pemakaiannya," ungkapnya.
Evi menambahkan, proses pengujian untuk berbahan bakar premium atau pertamax, pada bagian knalpot akan langsung diletakan alat uji untuk mengetahui kadar hidrokarbon dan konsentrasi karbon monoksidanya.
"Setelah selesai, pengedara akan mengantungi kartu uji. Kemudian data yang diperoleh akan dimasukkan ke sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelas Evi.
Sedangkan untuk yang berbahan bakar solar, Evi menuturkan, pada bagian kendaraan harus di-gas terlebih dahulu untuk menghilangkan kerak-kerak yang ada di dalam kandungan gas buang, setelah itu barulah alat uji dimasukkan ke dalam knalpot.
"Apabila tidak memenuhi standar uji emisi, kami menganjurkan agar segera dilakukan service kendaraannya di bengkel, untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Karena kami tidak mungkin melarang masyarakat untuk membeli kendaraan, yang bisa kami lakukan hanya berusaha untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor," pungkasnya.