Selasa, 16 Mei 2017 14:42 WIB
KEBUMEN, Tigapilarnews.com - SN (24), warga Wadaslintang Kabupaten Wonosobo ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri HP Oppo Neo7 warna putih seharga Rp1,8 juta oleh pemiliknya Jumat (12/05/2017) lalu.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto menjelaskan, jika saat ini SN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pencurian tersebut.
"Setelah diperiksa SN ternyata seorang residivis kambuhan karena kasus Curanmor di Wonosobo pada tahun 2009," kata Willy, Selasa (16/5/2017)
Willy menjelaskan, berdasarkan penuturan korban Eko Kurniawan, (22) warga Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, saat itu dirinya sedang tidur di dalam truk, selanjutnya terbangun karena ada yang menutup pintu.
“Saat dicek HP korban yang ditaruh di atas dashboard truk yang dikemudikannya hilang,” terang AKP Willy.
Sadar HP-nya hilang, selanjutnnya korban melihat ada pria seperti keluar dari truk yang dikemudikannya itu.
“Tidak mau kecolongan, selanjutnya korban menghampiri SN yang sedang duduk di atas motornya. Saat digeledah korban menemukan HP-nya yang hilang,” tandas AKP Willy.
Lanjut AKP Willy, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Kebumen.
Akibat perbuatannya, SN harus merasakan kembali dinginnya hidup di balik jeruji besi. Kenangan masuk bui di tahun 2009 harus terulang kembali untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.