Selasa, 16 Mei 2017 00:04 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Lebih dari 1000 perusahaan swasta di Kota Bekasi terindikasi belum melaporkan pengelolaan limbahnya ke Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dadang Mulyana, mengatakan hanya 10 persen perusahaan yang sudah melapor pengelolaan limbahnya.
" Terdapat sekitar 1.200 perusahaan dan baru 10 persen atau sekitar 120 perusahaan yang melapor pengelolaan limbah ke Pemkot Bekasi. Dan laporan pengelolaan wajib diberikan ke Pemerintah," kata Dadang saat duhubungi, Senin (15/05/2017).
Dadang menjelaskan, perusahaan itu tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi dan mayoritas berada di Kecamatan Bantargebang, Medansatria dan Bekasi Utara.
" Ribuan pabrik tersebut membuang limbah di 200 titik. Ada yang buang di kali, saluran air dan udara bebas. Namun tetap mereka pembuangan limbah harus sesuai dengan baku mutu lingkungan. Limbah hafus melewati proses pengelolaan," katanya.
Diketahui kelayakan mesin pengelolaan limbah dan kadarnya tertuang di PP 41 tahun 1996 dan PP 82 tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran.(exe/ist)