Senin, 15 Mei 2017 21:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Upaya literasi keuangan kepada masyarakat akan membantu mengatasi masalah kesenjangan di Tanah Air, kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Kusumaningtuti S Soetiono.
"Masalah kesenjangan bisa diatasi salah satunya dengan meningkatkan literasi keuangan terhadap masyarakat khususnya soal perlindungan konsumen," kata Kusumaningtuti saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksanakan OJK pada 2016, indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia meningkat dibandingkan hasil pada survei serupa yang dilaksanakan OJK pada 2013. Indeks literasi keuangan di 2016 mencapai 29,66 persen, meningkat dibandingkan 2013 21,84 persen.
Namun, tingkat literasi tersebut masih tertinggal dibandingkan negara-negara kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang sudah di atas 60 persen. Singapura bahkan sudah mencapai 90 persen lebih.
Menurut wanita yang akrab dipanggil Titu itu, dengan meningkatkan literasi keuangan, masyarakat nantinya akan lebih mampu mengelola keuangan dan juga menghindari tawaran-tawaran investasi ilegal dan merugikan.
"Banyak masyarakat terkecoh dengan tawaran investasi yang tidak sah dan uangnya mudah hilang karena tingkat literasi tidak memadai," kata Titu.
Indeks gini yang merupakan ukuran tingkat kesenjangan di Indonesia sendiri sejatinya cenderung menurun dari 0,41 pada 2011 lalu menjadi 0,397 pada Maret 2016. Angka indeks gini berkisar antara nol hingga satu. Angka di bawah 0,4 masuk kategori baik, angka 0,3 sampai 0,4 masuk kategori sedang, dan di atas 0,4 tergolong kategori buruk.
Dalam waktu dekat, OJK bakal meluncurkan buku Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027. SPKK tersebut ditujukan untuk memastikan kelima prinsip perlindungan konsumen terwujud dalam setiap kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia dan mampu menjawab kerawanan, tantangan, dan isu strategis perlindungan konsumen.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan lima prinsip, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
sumber: antara