Senin, 15 Mei 2017 12:31 WIB

Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar Freeport 5 Persen, PWYP Endus Potensi Kerugian Negara

Editor : Rajaman
ilustrasi smelter Freeport di Papua (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif Bea Keluar (BK) 5 persen kepada PT Freeport hingga Oktober 2017 mendatang.

Padahal, jika didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2017,penetapan tarif BK 5 persen mulai berlaku bagi perusahaan yang sudah membangun smelter 30 hingga 50 persen. Sementara dibawah 30 persen dikenakan tarif BK 7,5 persen.

Seperti diketahui, PT Freeport sampai saat ini belum diketahui jelas berapa persen penyelesaian pembangunan smelter.

"Ini menjadi potensi kerugian negara. Pasalnya, selisih bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga dengan kadar CU <= 15% selama setahun ditaksir mencapai Rp. 586 Milyar Rupiah," tegas Koordinator Nasional People What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah kepada Tigapilarnews.com, Senin (15/5/2017).

Adapun hitung-hitungan tersebut didasarkan pada asumsi Harga Patokan Ekspor (HPE) bulan Mei (Rp. 1619.64 USD/WMT); Nilai Kurs 1 USD = Rp. 13.000; dan Total volume tembaga kadar CU >= 15% sesuai izin ekspor konsentrat yang diberikan Pemerintah kepada Freeport sejumlah 1.113.105 WMT (Wet Metric Ton).  
    


0 Komentar