Senin, 15 Mei 2017 11:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah segera menindak PT Freeport Indonesia atas indikasi pelanggaran lingkungan yang rugikan negara senilai Rp 185 triliun.
Koordinator PWYP, Maryati Abdullah menyampaikan, angka tersebut diperoleh dari laporan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas oenerapan kontrak karya PT Freeport tahun 2013 sampai 2015.
"Persoalan ini harus didalami dan dijadikan bahan pembahasan dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport yang saat ini tengah berlangsung," tegas Maryati kepada Tigapilarnews.com, Senin (15/5/2017).
Maryanti mengatakan, dalam proses renegosiasi persoalan lingkungan tidak kalah penting dibanding persoalan ekonomi seperti perpajakan, divestasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri.
Selain itu, Manager Advokasi PWYP, Aryanto Nugroho menambahkan, dalam proses renegosiasi kontrak karya Freeport, pemerintah terkesan tidak berdaya setelah sebelumnya terjadi saling ancam untuk lapor ke badan arbitrase internasional.
Akhirnya pemerintah tetap mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk jangka waktu satu tahun ke depan melalui ketentuan IUP Sementara–yang notabene bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tersebut saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.