Minggu, 14 Mei 2017 20:25 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pihak kepolisian Singapura mewanti-wanti para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak melakukan aksi di Negeri Singa tersebut.
Polisi Singapura menyebut aksi tersebut adalah sesuatu yang ilegal.
"Rencana oleh pendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dipenjara untuk mengadakan acara di Singapura untuk mendukungnya adalah ilegal," kata polisi Singapura dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Today Online pada Minggu (14/05/2017).
Menurut polisi, para pendukung Ahok rencananya akan menggelar aksi di Speakers' Corner. Menurut hukum Singapura, hanya warga negara Singapura dan penduduk tetap yang diizinkan untuk melakukan pertemuan dengan bebas di Speakers' Corner.
Sedangkan warga asing yang hendak melakukan aksi atau pertemuan di tempat itu harus terlebih dahulu mendapat izin dari otoritas setempat.
Polisi Singapura menyatakan, setiap warga asing yang tinggal di Singapura harus mematuhi hukum Singapura, tanpa terkecuali. Polisi Singapura menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
"Orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi undang-undang kami. Mereka seharusnya tidak mengimpor politik negara mereka ke Singapura. Mereka yang melanggar hukum akan ditangani dengan tegas, dan ini mungkin termasuk penghentian visa atau izin kerja jika memungkinkan," ungkapnya.(exe/ist)