Sabtu, 24 Maret 2018 10:56 WIB

Lima TKI di Saudi Terpidana Mati Karena ‘Sihir’

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi hukuman mati TKI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lima pekerja migran Indonesia menghadapi hukuman mati di Arab Saudi setelah mereka ditemukan bersalah karena mempraktekkan apa yang otoritas Saudi larang yaitu sihir.

"Sebagian besar dari mereka dihukum karena mereka memiliki jimat (jimat tradisional) dengan mereka," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, baru-baru ini.

Banyak pekerja migran meninggalkan Indonesia membawa jimat sebagai jimat keberuntungan. Jimat datang dalam berbagai bentuk: dari sehelai rambut yang dimasukkan ke dalam tas kecil ke ayat Alquran yang disimpan dalam dompet, Lalu berkata.

Banyak Muslim di Indonesia tidak ortodoks dan tidak menganggap jimat menjadi bermasalah.

Namun, katanya, pihak berwenang Saudi menganggap praktik semacam itu sebagai syirik (memuja siapa pun atau apa pun selain Tuhan Yang Maha Kuasa). Di Arab Saudi, ini dapat menyebabkan hukuman mati.

“Meskipun demikian, peraturan itu tidak berdasarkan Al-Quran. Oleh karena itu, kami biasanya mendapatkan grasi dari pemerintah Saudi, ”kata Iqbal.

Pejabat Indonesia biasanya merasa lebih sulit untuk mendapatkan grasi bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan.

"Mereka hanya bisa dibebaskan dari tuntutan eksekusi dengan grasi yang diberikan oleh keluarga korban," kata Iqbal.

Antara tahun 2011 dan 2018, 102 orang Indonesia menghadapi hukuman mati di Arab Saudi. Tiga dieksekusi, 79 dibebaskan dari eksekusi, dan 20 masih dalam proses hukum untuk grasi. Dari 20, lima dituduh melakukan sihir.

Sebanyak 583 warga Indonesia telah menghadapi hukuman mati di luar negeri.


0 Komentar