Minggu, 14 Mei 2017 18:11 WIB
BANYUMAS, Tigapilarnews.com - Berdalih karena kebutuhan ekonomi WSR (53) menggadaikan sepeda motor yang disewanya kepada orang lain.
Kapolsek Ajibarang AKP Supardi SH mengatakan bermula pada awal bulan Maret 2017 seorang pria berinisial WSR (53), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, menemui korban, Bambang Listiono, warga Ajibarang Kulon dengan maksud untuk menyewa sepeda motor Suzuki Smash milik korban dengan janji uang sewa Rp100 ribu/hari.
Namun hingga seminggi dipinjam, pelaku tak kunjung membayarkan uang sewa, atas dasar hal tersebut korban melaporkan hal itu ke polisi.
Atas laporan ini, Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, ternyata WSR sudah menggadaikan sepeda motor milik Bambang Listiono kepada orang lain.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada Kamis (11/05/2017) dini hari beserta sepeda motor Suzuki Smash milik korban sebagai barang bukti,” katanya, Minggu (14/5/2017).
Lebih lanjut Supardi menjelaskan bahwa untuk sementara pelaku masih diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut serta kemungkinan adanya pengembangan TKP lain.
“Bersama WSR, telah kami amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash R 5395 KE serta uang Rp2 juta dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 KUHP,” tutup Pardi.