Sabtu, 13 Mei 2017 16:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus mempertanyakan kewibawaan dari kebijakan larangan alat tangkap cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Seperti diketahui, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015 itu sempat mengalami beberapa kali penundaan mulai dari Oktober 2015 sampai Desember 2016, kemudian dikabarkan kembali ditunda atas pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sampai 31 Juni 2017.
"Kewibawaannya dimana misalnya kebijakan itu berubah-ubah, sekarang berubah lagi Desember 2017, dimana kewibawaan itu, kenapa enggak dari awal saja kalau mau ditunda," kata Ichsan dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Ditambahkan Ichsan, Susi harusnya dapat memikirkan dampak dari tarik ulur kebijakan tersebut terhadap nasib nelayan dan pelaku usaha yang tidak kunjung mendapat kepastian.
"Ini dampaknya luar biasa, dampak perubahan kebijakan, Bu Susi harus pahami Indonesia dari Sabang sampai Merauke," tandas politikus Golkar.