Sabtu, 13 Mei 2017 13:01 WIB

Pakar: Vonis Hakim ke Ahok Mengacu Pada Kasus Sebelumnya

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ahok Saat Mendengarkan Vonis Hakim (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Pidana, Kaspodin Noor menganggap, keputusan Majelis Hakim dalam memberikan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan melihat contoh kasus sebelumnya.

Hal tersebut dapat dijadikan acuan hukum dalam memberikan tuntutan kepada Ahok.

"Jadi kasus penistaan agama lalu banyak orang ditahan, ada pertimbangan hakim untuk memvonis bersalah Ahok berdasarkan rujukan kasus sebelumnya," ujar Kaspodin, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Selain itu, proses hukum dijalani Ahok kemarin sudah melewati beberapa pertimbangan dari faktor sosial hingga fakta yuridis yang ada.

"Tentu ada pertimbangkan sendiri bagi hakim dalam memutus bersalah Ahok," katanya.


0 Komentar