Sabtu, 13 Mei 2017 11:19 WIB
KUPANG, Tigapilarnews.com - Tim penyidik subdit Cyber Crime Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan PGJ (33) warga kota Kupang yang diduga menyebarkan ujaran kebecian atau hate speech di salah satu akun media sosial miliknya.
"PGJ sudah diamankan oleh Tim Cyber crime dan saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tahan Polda NTT ," kata Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast di Kupang, Sabtu (13/5/2017).
Jules menjelaskan pengamanan PGJ yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda NTT itu bermula dari adanya laporan seorang tokoh Agama di Kota Kupang, yang menyatakan bahwa PGJ menyebarkan isu-isu yang bisa berujung pada konflik di Kota Kupang.
Ujaran kebencian itu disampaikan oleh PGJ di salah satu akun media sosialnya yakni facebook yang dibaca oleh hampir semua warga di kota Kupang tersebut.
Setelah adanya laporan tersebut pihak Tim Cyber Crime pun langsung bergerak dan pada Jumat (12/5/2017) kemarin pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," tambah AKBP Jules.
Jules yang pernah menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat tersebut juga mengatakan pascapemeriksaan terhadap PGJ pada Jumat (12/5/2017) kemarin status pelaku langsung menjadi tangkapan.
"Pagi ini status PGJ akan naik menjadi status tahanan. Dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," tambahnya.
Ia mengharapkan warga Kota Kupang bisa membantu pihak kepolisian Daerah NTT untuk menangani kasus tersebut dengan mempercayakan penanganannya kepada institusi kepolisian tersebut.
"Kami minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif," demikian Kabid Humas.
sumber: antara