Jumat, 12 Mei 2017 18:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hukuman penjara dua tahun atas kasus penistaan agama mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak.
Bukan saja dari Indonesia, namun berbagai pihak dari internasional. Bahkan, beberapa di antaranya meminta Indonesia agar meninjau ulang Undang-Undang yang mengatur tentang pasal penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir menyampaikan, Indonesia memberi perhatian terhadap permintaan disampaikan oleh beberapa delegasi luar negeri.
"Kami telah mencatat pernyataan yang disampaikan delegasi dari dalam maupun luar negeri dengan baik tentang peninjauan itu. Namun, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ini merupakan suatu proses hukum yang dihadapkan kepada semua pihak. Dan sudah menjadi tugas bagi kita untuk menghormati keputusan Majelis Hakim," kata pria akrab disapa Tata saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Saat ini, kata Tata, yang terpenting adalah menghargai upaya akan ditempuh oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperoleh hukuman yang adil baginya.
"Kita juga harus hormati langkah hukum yang masih akan dilakukan oleh Bapak Basuki termasuk dalam konteks mengajukan banding. Ini penting, karena sebagai negara demokrasi yg menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menghormati yang ada di Indonesia," jelas Tata.
Sebelumnya, lembaga hak asasi manusia Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia mencabut pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan sebagai landasan untuk menghukum dan memenjarakan orang.
"Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel dalam rilis yang diterima merdeka.com.
Tak hanya itu, Dewan HAM PBB di Asia juga meminta agar Indonesia melakukan peninjauan ulang terhadap pasal penistaan agama.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka