Kamis, 11 Mei 2017 16:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Yudisial (KY) meminta relawan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar menghormati putusan hakim.
Sebelumnya, beberapa elemen relawan dari Ahok sempat melakukan unjuk rasa diberbagai tempat seperti Rutan Cipinang, Mako Brimob dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk meminta membebaskan Aho usai menerima vonis 2 tahun penjara diserta penahanan.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, Kamis (11/5/2017).
Menurutnya, relawan Ahok harus menggunakan proses yang formil dalam meminta penangguahan penahanan Ahok.
"Seperti, Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding. Dugaan adanya pelanggaran KEPPH dapat dilaporkan ke KY," katanya.
Selain itu, KY juga meminta pihak kepolisian harus bersikap tegas kepada relawan tidak terima dengan keputusan Hakim.
"Tindak tegas pihak-pihak melakukan kericuhan merespon proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahja Purnama," jelasnya.