Rabu, 10 Mei 2017 17:01 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Penyelundupan 15 ton daging beku ilegal asal India dan Australia berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto saat menjelaskan, truk bermuatan 15 ton daging ditangkap pada Selasa (09/05/2017) di Jalan Panglima Polim RT 16 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Modusnya, pelaku bernisial SZ (39), warga Kecamatan Pasar, Jambi, memesan daging beku impor antar pulau tanpa dilengkapi dokumen karantina.
“Penangkapan ini berawal saat 1 unit mobil truk box freezer yang berisikan daging beku sedang melakukan bongkar muat ke salah satu toko. Saat dilakukan penangkapan, daging tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, diketahui daging berasal dari India dan Australia,” kata Priyo, Rabu (10/5/2017).
Dia menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan sementara 15 ton daging beku yang dipacking dalam kardus, terdiri dari beberapa jenis daging, yaitu, 4,9 ton daging beku kerbau impor merek Alana dari India, 1,1 ton daging beku sapi merek Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari Selandia Baru dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.
"Pelaku terancam dikenai pasal 31 Jo pasal 6 Huruf A dan C, pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," tutupnya.