Rabu, 10 Mei 2017 11:48 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Nasib sial harus dialami, Edi Mulyono. Kedatangannya ke stadion Patriot Candrabhaga, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, untuk menyaksikan tim sepak bola kesayangnya itu berbuah pahit. Pasalnya, ia dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi), Selasa (9/5/2017).
Kejadian tersebut bermula saat tersangka yang mengaku ketua dari pendukung salah satu tim itu tak terima pemain idolanya dilanggar dengan keras oleh pemain lawan.
"Jadi tersangka bersama supporter lainnya itu tidak terima sama keputusan wasit jadi mereka teriak-teriak," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna R saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Keadaan di bangku penoton semakin tak terkendali. Pasalnya, supporter dari tim lawannya terpancing emosi dan terdengar kata-kata provokatif. Namun, saat pihak kepolisian tengah menenangkan kedua pihak supporter itu, tiba-tiba tersangka terlihat membawa senjata api.
"Melihat kejadian itu tersangka langsung diamankan oleh anggota kami," tambah Erna.
Saat ini, tersangka harus "menginap" di Mapolres Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 195," tandasnya.