Selasa, 09 Mei 2017 16:21 WIB

Soal Banding Vonis Ahok, JPU Belum Tentukan Sikap

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ali Mukartono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim telah memvonis terhadap terdakwa perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara, karena melanggar pasal 156a.

Ahok sendiri sudah mengajukan banding atas vonis tersebut sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono mengatakan pihaknya memiliki waktu seminggu untuk melakukan banding. 

"Kita kan masih punya Seminggu untuk menentukan sikap, kita komunikasikan nanti," kata Ali usai persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan putusan dua tahun penjara atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Majelis hakim berpendapat bahwa Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama. 

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).


0 Komentar