Selasa, 09 Mei 2017 12:39 WIB

Majelis Hakim Tunjukan Independensi dalam Kasus Ahok

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Jakarta Utara telah memvonis terdakwa perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis 2 tahun penjara di Auditorium Kementrian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai keputusan Majelis Hakim menunjukan Independensi terhadap kasus Ahok ini.

"Artinya kita sebagai masyarakat, kami PP Muhammadiyah bersyukur bahwa hari ini hukum di negara masih tegak. Hakim sangat Merdeka dalam mengambil putusan," kata Pedri di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Lebih lanjut, Pedri tidak mempermasalahkan vonis dua tahun kurungan yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Setidaknya hukuman yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta itu lebih berat dibandingkan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim mampu mengabaikan JPU, kita berharap keadilan terus dipertahankan," ungkap Pedri.

Sementara itu, Pedri yang juga pelapor mempersilahkan Ahok atau Timnya untuk melakukan banding dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.

‎"Kalau banding kita hargai kita mendorong JPU untuk menghadapi bandingnya terdakwa. Terakhir kita harap masyarakat untuk tenang baik yang kontra dan pendukung Ahok untuk menyerahkan pada proses hukum," tutupnya.


0 Komentar