Senin, 08 Mei 2017 17:56 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap oknum Polisi Pamong Praja Kota Surabaya yang tega menyetubuhi anak dibawah umur.
"Tersangka yang kami tangkap adalah SMR (45), dia tega menyetubuhi korban sebanyak 2 kali hingga hamil," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Senin (8/5/2017).
Shinto menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. Selain itu korban juga melaporkan hal ini kepada Walikota Surabaya.
“Berdasarkan laporan Polisi tersebut, pada tanggal (6/5/2017) lalu, Walikota Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada SMR berupa pemecatan dari keanggotaan Satpol PP,” ujar AKBP Shinto.
Atas perbuatannya, SMR dikenakan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.
“Kami tidak memandang status tersangka sebagai seorang Satpol PP, karena hal ini merupakan pertanggungjawaban tersangka secara pribadi," pungkasnya.