Senin, 08 Mei 2017 20:31 WIB

Jelang Vonis Ahok, Pengamat: Jangan Ada Intimidasi Hakim

Editor : Rajaman
Ahok saat menjalani sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Politik, Petrus Salestinus meminta publik tidak mengintimidasi Majelis Hakim jelang putusan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebab, dikatakannya hakim memiliki kebebasan konstitusi dalam lembaga peradilan.

"Semua pihak harus menjaga dan menghormati tanpa kecuali. Mengintimidasi Hakim untuk menghukum berat seseorang sama artinya dengan menciderai kebebasan hakim dan kemandirian peradilan yang menjadi pilar dalam negara hukum Indonesia," kata Petrus saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

"Kita tahu bahwa sejak awal perkara Ahok berproses dibawah tekanan massa dari kelompok yang menamakan diri GNPF-MUI," tambahnya

Dalam hal ini disampaikan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, semuanya kini tergantung kepada kesiapan mental para hakim untuk tidak terpengaruh sedikitpun dengan ancaman, intimidasi dan tekanan yang dilakukan oleh GNPF-MUI.

"Kita berharap ketika perkara Ahok masuk dalam ranah persidangan pengadilan, maka kebebasan hakim dan kemandirian badan peradilan yang dijamin oleh konstitusi dapat diwujudkan," tutup Petrus.

Seperti diketahui, Besok (9/5/2017), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah sebelumnya Ahok dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan Pasal 156 KUHP, dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.


0 Komentar