Senin, 08 Mei 2017 12:13 WIB

KPK Belum Terima Surat Praperadilan Miryam

Editor : Sandi T
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S Haryani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura itu pada Senin (8/5/2017).

"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum meneriman panggilan sidang tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB sampai saat ini belum dimulai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang praperadilan Miryam pun belum muncul di persidangan. Baru anggota tim kuasa hukum Miryam yang telah datang.

Anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4/2017).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri pada Kamis (27/4/2017) untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

Atas penangkapan terhadap kliennya itu, Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Miryam tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan terhadap kliennya itu.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam oleh penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

sumber: antara


0 Komentar