Minggu, 07 Mei 2017 22:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengungkapkan, pihaknya akan segera menggugat Surat Keputusan (SK) prihal kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai Ketua DPD periode 2017-2019 ke PTUN.
Menyusul hingga saat ini Komisi Yudisial (KY) belum juga mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.
Seperti diketahui, Suwardi sebelumnya bertugas sebagai pelantik Oso dimana tindakan tersebut dianggap telah melangkahi putusan MA yang sebelumnya ditetapakan.
"Kita akan mengugat SK atau keputusan dari pimpinan yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Julius di Cikini, Jakarta, Jumat (7/5/2017).
Lanjut, Julius Berharap PTUN bisa mengambil langkah tepat. Setidaknya, PTUN harus menjaga independensi ketika menerima gugatan.
"Jika nanti menerima gugatan kami, tentu dia akan lihat pelanggaran ini dan mencabut SK tersebut, sehingga pimpinan DPD RI 2,5 tahun di periode 2017-2019 dinyatakan tidak sah," pungkasnya.