Sabtu, 06 Mei 2017 14:47 WIB

Pengambilan e-KTP Tidak Bisa Diwakilkan

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
ilustrasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Sunirat menegaskan pengambilan KTP Elektronik (e-KTP) tidak boleh diwakili oleh siapa pun.

"Tidak bisa diwakili karena harus dilakukan aktivasi dengan sidik jari. Dan, akan langsung aktif di sistem," ungkap Erik, Sabtu (6/5/2017).

Erik pun mengatakan, di Jakarta Utara masih ada 40 ribu e-KTP yang belum tercetak. E-KTP sebanyak itu berdasarkan surat keterangan (suket) yang terbit tanggal 29 September 2016. Oleh sebab itu, Erik memastikan akan mencetak e-KTP tersebut.

“Makanya, kami minta kepada warga untuk datang ke kelurahan kalau e-KTP sudah jadi," kata Erik.

Dikatakan Erik, bagi warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP untuk datang ke kelurahan.

"Yang pasti blangko-blangko itu di setiap kecamatan sudah disiapkan. Tidak ada kendala masalah blangko. Kami harap berjalan baik," pungkas Erik. 

 


0 Komentar