Rabu, 03 Mei 2017 16:43 WIB
CIREBON, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap 9 kasus peredaran nakoba seperti ganja, sabu-Sabu dan ekstasi yang masuk di wilayah Kabupten Cirebon.
Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano, mengatakan dari kesembilan kasus tersebut, terdapat 16 orang yang telah diamankan dan dijadikan tersangka.
"9 orang perkara sabu-sabu, 2 orang perkara ekstasi serta 5 orang tersangka dalam perkara ganja," kata Bonifacius, Rabu (3/5/2017).
Dia menjelaskan kesemua tersangka tersebut akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Termasuk tersangka mantan anggota dewan, oknum polisi dan anak pejabat. Kami tidak pandang bulu, siapa pun dia kalau terbukti kedapatan atau menggunakan barang haram, tentu diproses,” tegasnya..
Dijelaskannya, hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-Sabu sebanyak 1,38 Gram, 1,5 butir pil ekstasi dan 62,36 gram daun ganja kering.
"Sementara dari hasil razia miras dari setiap polsek yang terbagi dari tiga zona, timur, tengah dan barat, pihaknya berhasil menyita 389 botol miras berbagai merk, 1.067 liter miras jenis tuak, dan 148 botol miras racikan jenis ciu," tutupnya.