Rabu, 03 Mei 2017 19:01 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Keberadaan transportasi online masih menjadi masalah bagi para sopir angkot. Di Surabaya, para sopir angkot mensweping gojek online beroperasi disekitar terminal Purabaya Surabaya.
"Masalah transportasi online tak akan pernah selesai jika tidak ada ketegasan dari kementerian perhubungan dan dinas-dinas perhubungan di daerah," kata Anggota Komisi V DPR Moh. Nizar Zahro dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2017)
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bentuk ketegasan dari kemenhub menurutnya, mereka harus berani untuk merevisi undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab dalam UU tersebut, tidak mengatur ojek online sebagai moda transportasi umum.
"Sebenarnya Jawa Timur ini sudah berencana untuk menertibkan pergub. Hanya saja kabarnya, karena tidak ada cantolan hukum diatasnya pergub tersebut belum berlaku. Maka dari itu, kemenhub harus berani untuk mengusulkan revisi UU LLAJ," papar Nizar.
Dia menambahkan, pihaknya pada prinsipnya siap untuk melakukan revisi undang - undang tersebut. Bahkan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kemenhub, Komisi V selalu mendesak agar ada revisi UU LLAJ.
"Kami sudah mendesak revisi UU LLAJ. Hanya sampai saat ini respon kemenhub, terkesan apatis. Padahal, revisi tersebut penting untuk memberikan legalitas hukum terhadap pelaku transportasi online yang dalam hal ini ojek atau roda dua," pungkas Nizar