Selasa, 02 Mei 2017 11:27 WIB

Pansus Pemilu: Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Presidensial Treshold

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ketua Pansus RUU Pemilu, M. Lukman Edy.(syahputra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan, mayoritas fraksi di DPR menginginkan Pemilu 2019 tanpa adanya Presidensial Treshold.

Menurutnya, hanya Fraksi Golkar, NasDem dan PDIP saja  menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya.

"Mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir  sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 dimana menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold," ujar Lukman, saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).

Selain itu, adanya Presidensial Treshold dianggap bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Karena jelas di dalam diskusi rapat Panja, ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold, namun opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama (20%-25%)," katanya.

"Karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional," lanjutnya.

Jika nantinya, Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden tanpa Treshold, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu boleh mengusung calon Presiden dan wakil Presiden baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja maupun gabungan.

"Tetapi saya tetap meyakini walaupun Partai Politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta  mendapat perhatian publik," jelasnya.


0 Komentar