Senin, 01 Mei 2017 18:47 WIB

Polisi Tetapkan Iwa K Sebagai Tersangka

Editor : Danang Fajar
Iwa K saat diintrograsi petugas bandara Soetta (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyanyi rap papan atas Indonesia, Iwa K, resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa beberapa linting ganja yang dibentuk menyerupai rokok keretek.

"Sudah, dia (Iwa K) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Khusus Bandara Soekarno Hatta, Martua Silitonga kepada wartawan, Senin (1/5/2017).

Kendati demikinan, pihak keluaraga penyayi rap itu saat ini telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kita sudah terima, akan tetapi baru besok kami akan menyampaikan surat permohonan tersebut ke pihak BNN untuk assesment," pungkasnya.

Sebelumnya diwartakan, Iwa K ditangkap petugas Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (30/4/2017) di Terminal 1 B keberangkatan lantaran saat melintas di mesin X-ray, petugas menemukan tiga linting ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe.

Alhasil, Iwa K yang rencananya akan berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan pesawat Lion Air J-792 ini gagal lantaran petugas bandara menyerahkannya kepada polisi.


0 Komentar