Senin, 01 Mei 2017 12:00 WIB
SELATPANJANG, Tigapilarnews.com - Polres Kepulauan Meranti, Riau mengamankan seorang mahasiswa ON (21) beserta empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram, di Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau.
"Pada hari Minggu (30/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan penangkapan terlapor tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar di Selatpanjang, Senin (1/5/2017).
Ia menyebutkan pelaku penyalahgunaan narkoba yang beralamat di jalan Mawar Kelurahan Selatpanjang Selatan ditangkap ketika berada di rumah temannya di jalan Pahlawan, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Ali menuturkan tim Satuan Reseserse Narkoba yang dipimpinnya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengepung rumah tersebut. Setibanya disana, salah satu anggota mendobrak pintu rumah dan mendapati pelaku sedang duduk di kursi ruang tamu.
"Didapati pelaku sedang duduk sendirian di kursi ruang tamu dan diduga ia sedang menunggu pembeli," Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu di kantong jaket sebelah kanannya. Selanjutnya tim juga mengamankan 3 bungkus paket narkoba jenis sabu yang ditemukan di bawah tempat duduk pelaku.
"Adapun berat ke empat bungkus narkotika tersebut seberat 1,82 gram," kata Ali.
Saat ini, pelaku beserta empat paket sabu telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terlapor terancam pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5-20 tahun penjara," katanya.
sumber: antara