Senin, 01 Mei 2017 12:01 WIB

KPK Benarkan Polisi Tangkap Miryam

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Polisi Saat Sedang Membawa Miryam Keluar dari Hotel di Grand Kemang (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihak kepolisian telah menangkap buronan tersangka kasus e-KTP ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari.

Saat ini, Miryam sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pihaknya juga berjanji akan memberikan langkah hukum tegas terhadap politisi Hanura tersebut, karena sudah mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ujar Agus saat dihubungi.

Pihaknya, sangat mengapresiasi pihak kepolisian  sudah menangkap Miryam.

"Kami sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya. Kita ucapkan terimakasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," katanya.

Menurutnya, Miryam seharusnya dapat berlaku kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan, agar hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi.

"Sudah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK," jelasnya.

Miryam ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada pukul 00.20 WIB tadi. Dia sedang bersama seorang perempuan saat di hotel.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.


0 Komentar