Sabtu, 29 April 2017 20:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Yudisial meminta kepada majelis hakim sidang penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnam tak mudah terpengaruh dengan tekanan publik yang saat ini tengah dilakukan sekelompok massa.
“Tak boleh ada pengaruh yang mencoba mengatur independensi hakim,” kata jubir KY Farid Wajdi Ibrahim di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Farid, mau seberapa banyak pun massa yang mendemo sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hakim harus tetap menyidangkan Ahok sesuai hati nuraninya.
"Tetap berpegang teguh kepada hati nurani," jelasnya
Farid melanjutkan, tidak ada boleh yang mengatur dan memaksa hakim untuk menjatuhkan vonis berat untuk seorang terdakwa.
“Kalau misalnya nanti pada kenyataanya yang bersangkutan (Ahok) divonis bersalah atau tidak, ya tentu harus menerima,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok dituntut Jaksa dengan pasal 156 yakni pidana 1 tahun penjara dan percobaan selama 2 tahun. Tuntutan inilah yang kemudian menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.