Sabtu, 29 April 2017 15:21 WIB
PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Kepolisian Sektor Senapelan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membekuk remaja putus sekolah berusia 16 tahun, sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Kejadiannya pada Sabtu (22/4) di Jalan Bangau Sakti Gg Pipit Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Sabtu (29/4/2017).
Diketahui, korban IW (45) kehilangan satu unit Yamaha Mio Soul warna biru hitam miliknya. Lalu pada Jumat (28/4) lalu Anggota Buser Polsek Senapelan melakukan penyamaran dengan cara melakukan transaksi jual beli sepeda motor Harga yang disepakati per unit sebesar Rp1,5 juta dan setelah harga cocok selanjutnya tersangka mengantarkan unit motor. Kendaraan diantar ke suatu tempat yang telah disepakati yaitu Jl Riau Ujung.
"Pada saat tersangka tiba di lokasi langsng kami tangkap beserta barang bukti," ungkap Dodi.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan diketahui bahwa unit sepeda motor itu merupakan barang hasil curian. Sepeda motor itu yang diambil dari korban di Jl Bangau Sakti Kelurahan Simpang Baru, Tampan.
Saat ditangkap motor curian itu memakai nomor polisi plasu BM 3648 JB. Tersangka kemudian diketahui tinggal di Jalan Manunggal Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Kabupaten Kampar.
sumber: antara