Jumat, 28 April 2017 18:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah masa Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) melakukan aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel. Tuduhan penyimpangan ditujukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dengan nilai triliunan Rupiah
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan, aksi demo yang dilakukan KAKI adalah menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan
"Kami meminta KPK segera memeriksa dan meyelidiki pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaan dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014," kata Arifin di Gedung KPK, Jalan HR ,Rasuna Said, Kuningan, Jumat ( 28/4/2017).
"Karena diduga adanya korupsi triliunan serta hanya akal akalan perusahan perkebunan sawit milik konglomerat dan milik asing yang memproduksi Industri biodiesel," jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa laporan kasus dugaan pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK dengan melakukan investigasi untuk mengusut kasus korupsi dana ekspor CPO tersebut.
"Kita ingin kasus ini di usut sampai tuntas oleh KPK," tegasnya.
Seperti diketahui, BPDP Sawit akan mereplanting tanaman sawit lama seluas 22.000 hektare. Direktur Utama BPDP Sawit Dono Boestami mengatakan, dana yang diusulkan sebesar Rp500 miliar namun alokasi dana tersebut bisa berubah.
"Diusulkan Rp500 miliar. Itu cukup untuk replanting kurang lebih 22.000 hektare," ujarnya di di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/4/2017).
BPDP Kelapa sawit baru akan mengunakan Dana yang dihimpun dari Pungutan Ekspor CPO sebesar 500 milyar untuk penanaman kembali Kebun sawit yang tidak produktif lagi ( Replanting ) sedangkan untuk subsidi Industri biofuel yang melanggar UU perkebunan sudah dikucurkan trilyunan rupiah pada 11 perusahan Industri biofuel INI pasti Ada Korupsi.