Jumat, 28 April 2017 00:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait perkara kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan Lab Komputer TA 2011-2012.
Kali ini giliran anak pedangdut almarhum Ar-Rafiq, Fahd El Fouz, sebagai tersangka dalam dua proyek jumbo tersebut. "KPK Tetapan FEF sebagai tersangka," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/04/2017).
Fadh kata Febri, dinilai bersama-sama mantan Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, turut serta dalam dua proyek yang dikerjakan oleh pihak Kemenag. Dari proyek tersebut, Fahd diduga turut menikmati fee proyek sebesar Rp 3,411 miliar, dari proyek Labkom Mts TA 2011 senilai Rp 4,74 miliar dan proyek penggandaan Al-Quran TA 2011-2012 senilai Rp 14.838 miliar.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, leih subsidair Pasal 11 UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sementara itu atas perkara yang disangkakan terhadap Fahd, rencananya besok penyidik langsung memanggil Fahd, untuk jalani pemeriksaan perdana. Penyidik sudah kirimkan surat panggilan terhadap Fahd El Fouz untuk menghadap pada Jumat (28/04/117).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prsetyo.
Atas perbuatan yang dilakukannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara anaknya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(exe/ist)