Jumat, 28 April 2017 00:03 WIB

Miliki HP dan Alat Seks, Napi Banten Dipastikan Tak Dapat Remisi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi razia narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten menyita ratusan telepon genggam dan alat seks milik narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Barang-barang tersebut didapat setelah dilakukan razia di dalam lapas yang ada di Provinsi Banten, sepanjang tahun 2017. Selanjutnya, barang-barang yang telah terkumpul itu dimusnahkan.

Prosesi pemusnahan digelar di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang, oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Ajub Surahman. Dia menyatakan, akan memberi tindakam tegas terkait masalah ini.

"Napi yang kedapatan memiliki HP dan alat seks saya pastikan tidak akan mendapatkan remisi," kata Ajub saat ditemui wartawan, di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (27/04/2017).

Dalam melakukam razia, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian dan petugas BNN. Dari ratusan barang sitaan itu, diketahui 709 HP, 778 charger, 996 obat-obatan, 118 senjata tajam, 460 pengeras suara, dan alat bantu seksual.

Setelah disita, barang-barang terlarang di dalam lapas itu diserahkan kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan BNNP Banten. Dari sejumlah lapas yang dirazia, barang-barang itu paling banyak berada di Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Paling banyak didapat dari napi yang berada di Lapas Kelas 1 Tangerang, Lapas Kelas 2 A Pemuda Tangerang, dan Lapas Kelas 2 Wanita Tangerang. Razia ini kami lakukan untuk menekan pengendalian peredaran narkoba di lapas," tukasnya.(exe/ist)


0 Komentar