Kamis, 27 April 2017 18:21 WIB

Banyak Kejadian Penembakan oleh Polisi, Polri Bentuk Tim Sosialisasikan Perkap

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopamin) Divpropam Polri, Brigjen Baharuddin Djafat (Foto: Asropih))

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopamin) Divpropam Polri, Brigjen Baharuddin Djafat mengakui polisi tidak adanya sosialisasi mengenai Perkap nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelengaraan Tugas Polri

 

"Untuk itu, kita (Mabes Polri) telah membentuk tim untuk datang ke wilayah-wilayah untuk mensosialisasikan seluruh Perkap mulai dari 2005 hingga 2017, termasuk perkap Nomor 8 Tahun 2009," ujar Baharuddin di Restoran Bakmi Permata Mahakam, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Sehingga, kasus yang terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. menurutnya, anggota Porli yang tidak dapat pemegang Senjata Api (Senpi), karena kalau memahami Pasal 5 ayat (1) Perkap No 1 Tahun 2009 mengenai enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Karena sebagai anggota Polri harus tahu aturan, apa yang harus saya harus berbuat. Dan apa yang tidak boleh berbuat apa'. kalau dia pandai harus lewati 5 tahap (sebelum menembak sesuai Perkap No 8/2009)," jelas Baharuddin.

Sementara itu, ia menuturkan bukan hanya sosialisasi anggota bisa memahami tugas dan tanggungjawab seorang Polri memegang Senjata Api (Senpi).

"Kita juga masukan website Mabes polri, tentang tugas dan fungsi Polri. Kembali lagi pemahaman tidak hanya sosialisasi. Anggota itu harus segera mencari ruang geraknya. Apa yang harus dia buat," tandasnya.


0 Komentar