Kamis, 27 April 2017 15:59 WIB
PALU, Tigapilarnews.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan memimpin pemusnahan puluhan telepon genggam dan barang-barang terlarang lainnya yang merupakan hasil sitaan dari penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kota Palu.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah memimpin upacara peringatan HUT ke-53 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di halaman kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) di Kelurahan Taipa, Kota Palu, Kamis.
"Pemusnahan dilakukan dengan memukul-mukul telepon seluler dari berbagai jenis itu dengan palu hingga benar-benar tidak bisa digunakan lagi," Kata Iwan, Kamis (27/4/2017)
Kakanwil Iwan Kurniawan mengingatkan para stafnya dan penghuni Lapas dan Rutan di daerahnya agar tidak main-main dengan aturan yang melarang penghuni membawa masuk alat-alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya seperti narkoba ke dalam Lapas/Rutan.
"Kita tidak akan pernah kendor dalam melakukan razia secara mendadak, dan yang kedapatan pasti mendapat sanksi, baik staf Lapas/Rutan yang terbukti melakukan pembiaran maupun penghuni (napi/tanahan) yang melakukannya," ujarnya.
sumber: antara