Kamis, 27 April 2017 14:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar (pungli) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 tahun 2016, Kamis (27/4/2017), disosialisasikan kepada 100 lurah dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Sosialisasi yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) di ruang pola, Lantai II, Blok G, Balaikota DKI, diisi dengan dialog seputar persoalan pungli di wilayah kelurahan.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Nur Fajar menjelaskan, sebagai anggota tim bagian sub unit pencegahan, berkewajiban mensosialisasikan aturan tentang pencegahan pungli kepada aparat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami harap lurah memahami fungsi dan tugas satgas, sehingga bersama-sama bisa melakukan pencegahan pungli," tandas Nur. (ist)