Rabu, 26 April 2017 17:11 WIB
BOGOR, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kampung Padati Mondok, Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku diantaranya SW (50) pemilik tempat, AS (25) dan DH (38) pelaku penyuntik gas tabung, Kamis (20-04-2017).
“Modus para pelaku yakni mengoplos dan menjual tabung gas ukuran 12 kg dengan harga Rp110 ribu, sedangkan harga resmi dari Pertamina Rp128 ribu. Sehingga para pelaku mendapat keuntungan per tabung sebesar Rp40 ribu,” ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Rabu (26/4/2017)
Ita menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya 172 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 25 tabung isi ukuran 12 kg, alat timbangan, pipa aluminium dan behel alat untuk menyuntik gas.
"Segel tutup gas dan 2 unit mobil bak terbuka yang dijadikan transportasi untuk mengangkut tabung gas," jelasnya.
Lebih lanjut, Ita juga mengatakan pelaku melanggar tindak pidana perlindungan konsumen atau memperdagangkan barang tidak sesuai takaran atau timbangan dan atau tindak pidana izin usaha angkutan dan izin usaha penyimpanan dan atau penyalahgunaan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
"Sesuai dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 Undang-undang RI nmor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan atau pasal 52 dan atau 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutup Ita.