Rabu, 26 April 2017 17:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meluncurkan naskah rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) sebagai masukan terkait pembahasan RUU Penyiaran yang saat ini dalam tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
"Naskah versi publik ini menunjukkan masyarakat sipil tidak hanya mengkritik tanpa menawarkan solusi," kata Ketua Pusat Studi Media dan Budaya Universitas Padjadjaran Eni Maryani yang juga anggota KNRP, Rabu (26/4/2017).
Eni mengatakan naskah versi publik tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat sipil atas dunia penyiaran yang semakin tidak terarah.
Menurut Eni, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlihat lemah sehingga tidak dapat menyetop tayangan berbau kepentingan politik dari pemilik media. Begitu pula dengan tarik menarik dalam penyelenggaraan multipleksing yang melibatkan kepentingan ekonomi yang sangat besar.
"KNRP menawarkan gagasan RUU Penyiaran yang diharapkan dapat mengatur itu semua," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Remotivi Muhammad Heychael yang merupakan salah seorang penggagas KNRP berharap upaya dan keterlibatan masyarakat sipil turut membantu melahirkan Undang-Undang Penyiaran yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas tertinggi.
"Sejumlah isu penting yang kami angkat mencakup masalah pemusatan kepemilikan, sistem siaran jaringan, penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik, sistem penyiaran digital, peran pemerintah, peran KPI, periklanan dan lain-lain," tuturnya.
Anggota KNRP lainnya, pengajar Universitas Negeri Jakarta Murti Kusuma Wirasti mengatakan proses revisi Undang-Undang Penyiaran cukup lama terombang-ambing karena tekanan berbagai pihak yang khawatir kepentingannya dirugikan.
"Kami berharap kehadiran RUU Penyiaran versi publik ini mempercepat proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang sudah digagas sejak 2010," katanya.
sumber: antara