Selasa, 25 April 2017 17:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga tersangka kasus tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/4/2017)
Tiga tersangka yakni, NRK (22), RA (20), dan PH (20). Mereka semua merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan, awal mulanya pada Jumat (14/3/2017) sekira pukul 18.30 WIB, terdengar suara petasan bersamaan dengan terjadi tawuran antara dua kelompok Gempol (Gerakan Pecinta Alam) dengan PBR (Kumpulan Remaja) dengan cara saling lempar batu.
"Saksi dan juga korban Aipda Kenedi Markos Sijabat dan anggota yang lain dengan posisi ditengah berupaya menghalau tawuran, tetapi warga dari Pok Gempal tetap menyerang saksi Kenedi dan polisi yang lain dengan cara melempari menggunakan batu dan botol," ujar Suyudi di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
Lebih lanjut, Suyudi menceritakan, saksi mengenal tersangka NRK yang melakukan pelemparan hingga bagian kepalanya mengalami luka hingga berdarah.
"Korban pun mengejar tersangka NRK hingga masuk gang, namun, tersangka tidak dapat ditangkap," kata Suyudi.
Setelah itu, pada Sabtu (15/4/2017) pukul 10.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap tersangka PH di parkiran Alfamart, Johar Baru, Jakpus. Serta tersangka lain RA pada pukul 21.30 WIB.
"Tersangka PH mengaku membawa bambu saat meyerang korban dan anggota lain. Kemudian RA dan NRK mengaku melempar batu dan botol ke arah korban dan polisi lain," ungkapnya.
Suyudi mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti sebuah bambu sepanjang 2 meter, pecahan batu, pecahan botol, serta selongsong petasan kembang api.
"Ketiga orang tersangka itu akan dikenakan kasus pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.