Selasa, 25 April 2017 19:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran terkait anggaran Pilkada 2018 kepada gubernur dan bupati/wali kota tentang Standar Biaya Minimum.
"Kemendagri harus membuat surat edaran kepada gubernur dan bupati tentang Standar Biaya Minimum agar penyusunan anggaran Pilkada tertib yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah apa saja," kata Lukman Edy di Ruang Rapat Komisi II gedung DPR, Selasa (25/4/2017).
Hal itu dikatakannya menanggapi rekap usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap APBD masing-masing daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018.
Dia menjelaskan usulannya tersebut agar bisa jelas, poin apa saja yang bisa dibiayai negara dalam pelaksanaan dan pengawasan Pilkada.
Lukman mencontohkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya harus sama di tiap daerah dan jumlah baliho di tiap daerah.
"Misalnya jumlah biaya untuk debat publik, ada KPU di daerah yang melaksanakannya satu kali, dua kali dan tiga kali. Biaya debat mahal apalagi menggunakan televisi nasional sehingga agar efektif dan efisien lebih baik gunakan televisi lokal," ujarnya.
Dia mencontohkan kalau ada anggaran untuk pengadaan seragam dan sepeda motor petugas pemilu, lebih baik ditolak saja karena membebani anggaran negara.
Menurut politisi PKB itu, banyak anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu di daerah tidak masuk akal sehingga hanya disetujui DPRD 60 persen dari nilai yang diajukan.
"KPU di daerah memanfaatkan untuk mengajukan macam-macam pembiayaan sehingga harus efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran negara," ujarnya.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (25/4) dibahas mengenai persiapan Pilkada 2018, salah satunya usulan pembiayaan yang diajukan kepada Pemda dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Rekap usulan yang diajukan KPU RI terkait anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 senilai Rp11,3 triliun dan Bawaslu sebesar Rp4,6 triliun.