Selasa, 25 April 2017 18:31 WIB

OJK Targetkan Dana Pensiun 5 Persen PDB

Editor : Rajaman
Ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mampu meningkatkan porsi dana pensiun terhadap produk domestik bruto dari semula 1,92 persen per Desember 2016 menjadi 5 persen dalam tiga hingga lima tahun ke depan.

"Harapan kami 5 persen dalam jangka menengah sudah tercapai. Untuk tahun ini di atas 2 persen sudah bagus," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi, dalam konferensi pers seminar "25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century" di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dia menyebutkan salah satu strategi dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah dengan menambah jumlah peserta program pensiun melalui dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) atau program dana pensiun iuran pasti.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Menurut data OJK per Desember 2016, aset dana pensiun mencapai Rp238,2 triliun atau 1,92 persen terhadap PDB.

Aset dana pensiun tersebut terdiri dari dana pensiun pemberi kerja sebesar Rp174,4 triliun (1,41 persen) dan dana pensiun lembaga keuangan sebesar Rp63,8 triliun (0,51 persen).

Sementara untuk jumlah peserta dana pensiun pemberi kerja sebanyak 1,4 juta orang dan dana pensiun lembaga keuangan 2,9 juta orang.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede menyebutkan angka industri dana pensiun mengalami tren yang cenderung menurun, terutama program pensiun manfaat pasti.

Alasan penurunan tren di industri dana pensiun adalah menyangkut eksistensi program pensiun wajib bagi pemberi kerja, efisiensi biaya operasional, kondisi finansial pemberi kerja, dan lain-lain.

OJK berupaya meningkatkan pertumbuhan industri dana pensiun sehingga mampu memberikan penaikan kesejahteraan yang layak bagi pekerja, baik pada saat aktif bekerja maupun di hari tua.

OJK memandang perlu adanya perhatian mengenai tumpang tindih kerangka peraturan terkait kesejahteraan pekerja serta perbaikan terhadap program pensiun agar dapat bersinergi dengan program kesejahteraan lain bagi para pekerja.

sumber: antara


0 Komentar