Senin, 24 April 2017 18:46 WIB

Buron Empat Bulan, Pelaku Pencurian Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

RIAU, Tigapilarnews.com - Polsek Bangkinang Barat Kampar, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi sekitar empat bulan lalu di Desa Salo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu pelaku pencurian berhasil ditangkap pada Minggu (23/04/2017).

"Tersangka yakni DL (39), diduga telah melakukan pencurian handphone, jam tangan dan handycam di rumah korban Jonrizal berlokasi di Jalan Lukman, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo pada Sabtu (03/12/2016) lalu," kata Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar, Senin (24/4/2017)

Maysar menjelaskan, peristiwa berawal pada saat korban mendapat telpon dari istrinya yang baru saja pulang dari mengajar menyampaikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.

Barang korban yang hilang berupa 2 unit jam tangan merek Casio, 1 unit handphone merk Asus Zenfone 2 dan 1 set handycam merk Sony dengan total kerugian sekitar Rp12 juta

"Korban selanjutnya melapor ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk bahwa pada Jumat (21/04/2017), diketahui handphone yang dicuri telah dijual kepada seseorang di Desa Salo.

Petugas berhasil menemukan pemegang handphone curian yaitu Tamsir. Setelah ditanyakan ari mana mendapatkan handphone tersebut disampaikan bahwa handphone itu digadaikan oleh Buyung temannya sebesar Rp1 juta.

"Selanjutnya tim Opsnal Polsek mengamankan Buyung dan dari keterangannya diketahui bahwa HP tersebut berasal dari tersangka DL alias BS," jelasnya 

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka DL dan diketahui sedang dalam perjalanan dari Kampar menuju Desa Salo Timur yang mana dia bekerja sebagai kernet truk colt diesel.

Saat tersangka DL alias BS tengah melewati jalan Prof M Yamin tepatnya di Desa Kumantan langsung dilakukan penangkapan, setelah diinterogasi dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dengan membongkar rumah korban Jondrizal.

“Tersangka beserta barang barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ujar Iptu Daren Maysar.


0 Komentar