Senin, 24 April 2017 15:35 WIB

Ini Syarat Ajukan Klaim Korban Pohon Tumbang

Editor : Hermawan
ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Korban pohon tumbang bisa mengajukan penggantian kerugian materi kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Namun, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh warga yang mengajukan klaim.

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Timur, Romi Sidharta Mengatakan, warga yang akan mengajukan klaim ganti rugi, harus melampirkan foto saat kejadian, di mana pohon masih menimpa kendaraan, rumah atau benda lain yang dapat menimbulkan kerugian materi.

Kemudian, ada surat laporan dari kepolisian setempat, surat permohonan, fotokopi KTP/KK dan fotokopi surat kendaraan.

Seluruh persyaratan itu dikirimkan ke Dinas Kehutanan DKI di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kalau ada warga yang mengalami kerugian materi akibat pohon tumbang, bisa mengajukan permohonan ganti rugi ke Dinas Kehutanan DKI," ujar Romi, Senin (24/4/2017).

Namun, untuk besaran santunan tidak diketahui secara pasti. Karena akan ada tim khusus yang menilai klaim dari warga. (ist)

 


0 Komentar